by M Rizal Fadillah
Penetapan tersangka kepada HRS dan lima orang lainnya adalah preseden. Artinya model kegiatan serupa yang berfokus pada adanya kerumunan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Pilkada sangat potensial untuk menetapkan banyak tersangka. Salah satunya Pilkada Solo dimana Gibran bin Jokowi telah lakukan unjuk massa pendukung untuk berkerumun.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berkedudukan sama dalam hukum. Tidak boleh ada diskriminasi, termasuk kepada putera Presiden. Asas "equality before the law" berlaku universal. Karenanya tidak berbeda antara HRS dengan Gibran. Proses hukum Gibran dengan tuduhan sama kepada HRS. Tersangkakan Gibran dan orang sekitar yang ikut menentukan terjadinya kerumunan dalam melanggar protokol kesehatan.
Masyarakat berhak bertanya mengapa urusan Pilkada dibenarkan berkerumun ? Apakah karena dilakukan oleh pendukung dari kalangan partai politik ? Mengapa kerumunan di pasar-pasar tradisional masih dibolehkan, mengapa acara pernikahan di tempat lain dengan meski anjuran mengikuti protokol kesehatan tetap berkerumun juga tidak ditersangkakan ? Maksimum hanya ditegur.
Memang persoalan HRS bukan masalah hukum tetapi politik. Masalah represivitas penguasa dan keangkuhan politik. Nah kini dalam kasus proses politik maka hal yang membahayakan kesehatan masyarakat harus diberi sanksi pula. Gibran termasuk di dalamnya karena harus bertanggungjawab atas kerumunan para pendukung dalam kemenangannya.
Ketika ada pejabat beralasan bahwa kasus Gibran berada di bawah aturan UU Pilkada jadi berbeda dengan HRS. jika demikian yang menjadi alasan maka ini pembodohan namanya. Keduanya berada dalam kondisi yang sama yaitu pandemi Covid 19. Bahwa satu diatur UU Pilkada yang maka lainnya diatur oleh UU Perkawinan. Jika diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai "Lex specialis" maka keduanya sama untuk perlakuan hukumnya. HRS ditersangkakan, maka Gibran juga tersangka !
Sebagai anak Presiden tentu tidak bisa dibedakan dan diringankan, malah seharusnya menjadi teladan dan diberatkan. Pelanggaran atas asas "equality before the law" adalah pelanggaran atas UUD 1945, artinya Presiden telah melanggar Konstitusi.
Hanya satu pilihan opsional untuk keadaan ini yaitu bebaskan HRS dari tuduhan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP atau segera tersangkakan dan proses hukum Gibran bin Jokowi. Apapun yang ditimpakan kepada HRS berlaku pula untuk Gibran.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bandung, 13 Desember 2020
Sharing 22 Sep 2023
Resep Jamu Parut Obat Alami Penurun Asam Urat dan Kolesterol
Jamu tradisional Indonesia ada begitu banyak, namun karena kesannya yang jadul alias zaman dulu, terkadang anak muda kurang familiar dengan minuman asli
Tips 20 Nov 2020
Tips Memilih Jasa Sewa Transportasi Untuk Berlibur
Berencana liburan bersama anggota keluarga, sahabat atau rekan kerja? Berlibur merupakan suatu kegiatan yang baik dalam rangka menjalin silaturahmi. Tetapi
Sharing 13 Agu 2022
Sewa Mobil Pakai Promo 50% di TRAC
Sewa mobil dengan TRAC merupakan solusi modern bagi Anda yang sedang mencari lokasi sewa mobil yang terjangkau dengan pelayanan prima di beberapa kota besar di
Sharing 5 Apr 2022
Kelebihan Menggunakan Jasa Sewa Bus Pariwisata Untuk Berlibur
Hingga saat ini sewa bus pariwisata masih populer di kalangan masyarakat Indonesia. Dimana Anda hanya perlu duduk manis dan menikmati pemandangan sekitar dari
Sharing 10 Feb 2022
Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki makanan yang menjadi ciri khas sekaligus ikonnya yaitu gudeg. Makanan yang banyak ditemukan di sudut kota pelajar ini dapat
Kesehatan 11 Maret 2023
Hindari Beberapa Hal Ini Jika Ingin Memiliki Mata yang Sehat
Kesehatan mata yang rendah dapat menghambat kinerja dalam aktivitas sehari-hari. Sayang, masih banyak orang yang kurang peduli dengan kesehatan matanya.